Kunjungi terus web kami dan dapatkan info discound menarik Fast respon Call CS 085645171548 Kami siap antar sampai depan rumah Tersedia Berbagai jenis beras Putih, Merah, hitam, beras organik
Beranda » Artikel Terbaru » Proses Sertifikasi dan Kelas Benih Padi

Proses Sertifikasi dan Kelas Benih Padi

Diposting pada 10 Maret 2018 oleh backrojez | Dilihat: 3.214 kali

SERTIFIKASI BENIH

  1. A. Pengertian Sertifikasi Benih

Sertifikasi Benih adalah suatu proses pemberian sertifikasi atas cara perbanyakan, produksi dan penyaluran benih sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Departemen Pertanian untuk dapat diedarkan.

  1. B. Maksud Sertifikasi Benih

Sertifikasi Benih dimaksudkan sebagai pelayanan terhadap produsen/penangkar serta pedagang benih

  1. C. Tujuan Sertifikasi Benih

Tujuan pada kegiatan sertifikasi ini antara lain adalah : untuk memelihara kemurnian dan mutu dari varietas unggul serta menyediakan secara kontinyu kepada petani.

  1. D. Sasaran Sertifikasi Benih

1)   Mempertahankan kemurnian keturunan yang dimiliki oleh suatu varietas,

2)   Membantu para produsen benih dalam memproduksi benih dengan mutu yang baik;

3)   Membantu para petani dalam mendapatkan benih serta penyediaannya di pasaran.

  1. E. Tugas dan Fungsi sertifikasi Benih

1)       Mengadakan pemeriksaan lapang;

2)       Mengadakan pengawasan panen dan pengolahan benih;

3)       Mengadakan pemeriksaan alat panen dan alat pengolahan benih;

4)       Mengadakan Pengambilan contoh benih untuk diuji di laboratorium;

5)       Menetapkan lulus atau tidak lulus suatu benih dalam rangka sertifikasi;

6)       Mengadakan pengawasan pemasangan label dan segel sertifikasi;

7)       Mengadakan pengumpulan dan penilaian data pelaksanaan sertifikasi untuk penyempurnaan penerapan system sertifikasi benih;

8)       Melaksanakan pencatatan dan penyimpanan data yang berhubungan dengan kegiatan sertifikasi.

  1. F. Landasan Hukum dan Pedoman dalam Sertifikasi Benih
  1. Undang-undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 1992, tentang Sistem Budidaya Tanaman;
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 22 Tahun 1971 tentang Pembinaan, Pengawasan Pemasaran dan Sertifikasi Benih;
  3. Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 460/Kpts/Org/XI/1971, jo Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 22 Tahun 1971;
  4. Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pertanian dan Tanaman Pangan Nomor SK.I.HK.050.84.68, tentang Prosedur Sertifkasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura, dan SK No. I.HK.50.84.70, tentang Pedoman Khusus Sertifikasi Benih;
  5. Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 803/Kpts/01.210/7/97, tentang Sertifikasi dan Pengawasan Mutu Benih Bina;
  6. Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 1017/Kpts/TP.120/12/98, tentang Izin Produksi Benih Bina, Izin Pemasukan Benih dan Pengeluaran Benih Bina;
  7. Surat Keputusan Dirjen  Tanaman Pangan dan Hortikultura Nomor : I.HK.050.98-57, tentang Pedoman tata Cara dan Ketentuan Umum Sertifikasi Benih Bina;
  8. Surat Keputusan Dirjen Tanaman Pangan dan Hortikultura Nomor : I.HK.050.98-58, tentang Pedoman Khusus Sertifikasi untuk Perbanyakan Benih Tanaman Buah secara Vegetatif;
  9. Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 39/Permentan/OT.140/8/06, tentang Produksi Benih, Sertifikasi dan Peredaran Benih Bina;
  10. Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 28/Permentan/SR.120/3/07, tentang Produksi Benih, Kedelai;
  11. Diskripsi Jenis/Varietas yang diberikan oleh pemulia atau instansinya.
  12. G. Syarat – syarat sertifikasi Benih
  1. 1. Permohonan/Pendaftaran Sertifikasi

Permohonan sertifikasi dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum yang bermaksud memproduksi benih bersertifikat, ditujukan kepada Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih. Permohonan sertifikasi hanya dapat dilakukan oleh penangkar benih yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan

  1. 2. Sumber Benih

Benih yang akan ditanam untuk menghasilkan benih bersertifikat harus berasal dari kelas benih yang lebih tinggi tingkatannya, misalnya untuk menghasilkan benih sebar harus ditanam benih pokok, oleh sebab itu benih yang akan ditanam harus bersertifikat/berlabel.

  1. 3. Varietas

Varietas benih yang dapat disertifikasi, yaitu varietas benih yang telah ditetapkan sebagai varietas unggulan dan telah dilepas oleh Menteri Pertanian serta dapat disertifikasi.

  1. 4. Areal Sertifikasi

Tanah/Lahan yang akan dipergunakan untuk memproduksi benih bersertifikat harus memenuhi persyaratan sesuai dengan komoditi yang akan diproduksi, karena tiap-tiap komoditi memerlukan persyaratan sejarah lapang yang berbeda.

Adapun persyaratan areal tersebut diantaranya :

  1. Letak dan batas areal jelas
  2. Satu blok untuk satu varietas dan satu kelas benih
  3. Sejarah lapangan : Bera, Bekas tanaman lain, Bekas varietas yang sama dengan kelas benih yang lebih tinggi, atau bekas varietas lain tetapi mudah dibedakan.
  4. Luas areal diarahkan minimal 5 Ha (BR) mengelompok.
  5. Syarat areal bekas tanaman padi yang dapat dijadikan areal sertifikasi (dalam Tabel)

5.    Isolasi

Isolasi dalam sertifikasi terbagi dalam 2 bagian yaitu :

1. Isolasi Jarak

Isolasi jarak antara areal penangkaran dengan areal bukan penangkaran minimal 3 meter, ini bertujuan untuk menjaga agar varietas dalam areal penangkaran tidak tercampur oleh varietas lain dari areal sekitarnya.

2. Isolasi Waktu

Isolasi waktu kurang lebih 30 hari (selisih berbunga) , ini bertujuan agar tidak terjadi penyerbukan silang pada saat berbunga antara varietas pengakaran dengan varietas disekitarnya.

  1. 6. Pemeriksaan Lapangan

Guna menilai apakah hasil benih dari pertanaman tersebut memenuhi standar benih bersertifikat, maka diadakan pemeriksan lapangan oleh pengawas benih.

Pemeriksaan lapangan dilakukan secara bertahap yang meliputi Pemeriksaan Lapangan Pendahuluan (paling lambat saat tanam), Pemeriksaan Lapangan Ke I (fase Vegetatif), ke II (fase generatif), dan Pemeriksaan Lpang Ke III (menjelang panen).

  1. 7. Peralatan Panen dan Perosesing Benih

Peralatan/perlengakapan yang digunakan untuk panen dan prosesing harus bersih terutama dari jenis atau varietas yang tidak sama dengan yang akan diproses/dipanen. UJ\ntuk menjamin kebersihan ini harus diadakan pemeriksaan sebelum penggunaannya, misalnya ; Combine, Prosessing Plant, ataupun wadah benih lainnya.

  1. 8. Uji Laboratorium

Untuk mengetahui mutu benih yang dihasilkan setelah dinyatakan lulus lapangan maka perlu diuji mutunya di laboratorium oleh analis benih, yang meliputi uji kadar air, kemurnian, kotoran benih, campuran varietas lain, benih tanaman lain, dan daya tumbuh.

9.      Label dan Segel

Dalam ketentuan yang sudah ditetapkan juga tercantum bahwa proses sertifikasi dinyatakan selesai apabila benih telah dipasang label dan disegel. Label yang digunakan pemasangannya diawasi oleh petugas Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih seta warna label disesuaikan  dengan kelas benih yang dihasilkan.

BAGAN PROSES  SERTIFIKASI DAN PELABELAN BENIH

Bagan proses SERTIFIKASI DAN PELABELAN BENIH

Klasifikasi  benih padi yang dikeluarkan Kementerian Pertanian dengan sub bagiannya yaitu Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) menempatkannya dalam 4 kelas, yaitu :

1. Benih Penjenis (BS / Breeder Seed / Label Kuning)

Benih penjenis (BS) adalah benih yang diproduksi oleh dan dibawah pengawasan Pemulia Tanaman yang bersangkutan atau Instansinya. Benih ini merupakan Sumber perbanyakan Benih Dasar.

2. Benih Dasar (FS / Foundation Seed / Label putih)

Benih Dasar (BD) adalah keturunan pertama dari Benih Penjenis. Benih Dasar diproduksi di bawah bimbingan yang intensif dan pengawasan yang ketat sehingga kemurnian varietas dapat terpelihara. Benih dasar diproduksi oleh Instansi/Badan yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan produksinya disertifikasi oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi benih.

3. Benih Pokok (SS / Stock Seed / Label ungu)

Benih Pokok (BP) adalah keturunan dari  Benih Dasar yang diproduksi dan dipelihara sedemikian rupa sehingga indetitas dan tingkat kemurnian varietas yang ditetapkan dapat dipelihara dan memenuhi standart mutu yang di tetapkan dan harus disertifikasi sebagai Benih Pokok oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih.

4. Benih Sebar (ES / Extension Seed / Label Biru)

Benih Sebar (BR) merupakan keturunan dari Benih Pokok yang diproduksi dan dipelihara sedemikian rupa sehingga identitas dan tingkat kemurnian varietas dapat dipelihara, memenuhi standart mutu benih yang ditetapkan serta harus disertifikasi sebagai Benih Sebar oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih.

Bagikan informasi tentang Proses Sertifikasi dan Kelas Benih Padi kepada teman atau kerabat Anda.

Proses Sertifikasi dan Kelas Benih Padi | j-rice.id | 0812.1494.7225

Belum ada komentar untuk Proses Sertifikasi dan Kelas Benih Padi

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

Mungkin Anda tertarik produk berikut ini:
OFF 29%
QUICK ORDER
NPK MUTIARA 16 16 16 KEMASAN 1 KG

*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:

Rp 25.000 Rp 35.000
Ready Stock
Rp 25.000 Rp 35.000
Ready Stock
QUICK ORDER
Tropiko

*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:

*Harga Hubungi CS
Ready Stock
*Harga Hubungi CS
Ready Stock
QUICK ORDER
Benih Padi Inpari 32 SS

*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:

*Harga Hubungi CS
Ready Stock
*Harga Hubungi CS
Ready Stock
SIDEBAR

Alamat Kantor

Alamat Kantor :

Graha Indah Paciran Blok E4-No 7

Dsn Tepanas RT 02 RW 03 Ds. Kranji Kec. Paciran

Lamongan- Jatim

62264

TLP 0856 4517 1548

WA 0812 1494 7225