SERTIFIKASI BENIH
Sertifikasi Benih adalah suatu proses pemberian sertifikasi atas cara perbanyakan, produksi dan penyaluran benih sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Departemen Pertanian untuk dapat diedarkan.
Sertifikasi Benih dimaksudkan sebagai pelayanan terhadap produsen/penangkar serta pedagang benih
Tujuan pada kegiatan sertifikasi ini antara lain adalah : untuk memelihara kemurnian dan mutu dari varietas unggul serta menyediakan secara kontinyu kepada petani.
1) Mempertahankan kemurnian keturunan yang dimiliki oleh suatu varietas,
2) Membantu para produsen benih dalam memproduksi benih dengan mutu yang baik;
3) Membantu para petani dalam mendapatkan benih serta penyediaannya di pasaran.
1) Mengadakan pemeriksaan lapang;
2) Mengadakan pengawasan panen dan pengolahan benih;
3) Mengadakan pemeriksaan alat panen dan alat pengolahan benih;
4) Mengadakan Pengambilan contoh benih untuk diuji di laboratorium;
5) Menetapkan lulus atau tidak lulus suatu benih dalam rangka sertifikasi;
6) Mengadakan pengawasan pemasangan label dan segel sertifikasi;
7) Mengadakan pengumpulan dan penilaian data pelaksanaan sertifikasi untuk penyempurnaan penerapan system sertifikasi benih;
8) Melaksanakan pencatatan dan penyimpanan data yang berhubungan dengan kegiatan sertifikasi.
Permohonan sertifikasi dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum yang bermaksud memproduksi benih bersertifikat, ditujukan kepada Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih. Permohonan sertifikasi hanya dapat dilakukan oleh penangkar benih yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
Benih yang akan ditanam untuk menghasilkan benih bersertifikat harus berasal dari kelas benih yang lebih tinggi tingkatannya, misalnya untuk menghasilkan benih sebar harus ditanam benih pokok, oleh sebab itu benih yang akan ditanam harus bersertifikat/berlabel.
Varietas benih yang dapat disertifikasi, yaitu varietas benih yang telah ditetapkan sebagai varietas unggulan dan telah dilepas oleh Menteri Pertanian serta dapat disertifikasi.
Tanah/Lahan yang akan dipergunakan untuk memproduksi benih bersertifikat harus memenuhi persyaratan sesuai dengan komoditi yang akan diproduksi, karena tiap-tiap komoditi memerlukan persyaratan sejarah lapang yang berbeda.
Adapun persyaratan areal tersebut diantaranya :
5. Isolasi
Isolasi dalam sertifikasi terbagi dalam 2 bagian yaitu :
1. Isolasi Jarak
Isolasi jarak antara areal penangkaran dengan areal bukan penangkaran minimal 3 meter, ini bertujuan untuk menjaga agar varietas dalam areal penangkaran tidak tercampur oleh varietas lain dari areal sekitarnya.
2. Isolasi Waktu
Isolasi waktu kurang lebih 30 hari (selisih berbunga) , ini bertujuan agar tidak terjadi penyerbukan silang pada saat berbunga antara varietas pengakaran dengan varietas disekitarnya.
Guna menilai apakah hasil benih dari pertanaman tersebut memenuhi standar benih bersertifikat, maka diadakan pemeriksan lapangan oleh pengawas benih.
Pemeriksaan lapangan dilakukan secara bertahap yang meliputi Pemeriksaan Lapangan Pendahuluan (paling lambat saat tanam), Pemeriksaan Lapangan Ke I (fase Vegetatif), ke II (fase generatif), dan Pemeriksaan Lpang Ke III (menjelang panen).
Peralatan/perlengakapan yang digunakan untuk panen dan prosesing harus bersih terutama dari jenis atau varietas yang tidak sama dengan yang akan diproses/dipanen. UJ\ntuk menjamin kebersihan ini harus diadakan pemeriksaan sebelum penggunaannya, misalnya ; Combine, Prosessing Plant, ataupun wadah benih lainnya.
Untuk mengetahui mutu benih yang dihasilkan setelah dinyatakan lulus lapangan maka perlu diuji mutunya di laboratorium oleh analis benih, yang meliputi uji kadar air, kemurnian, kotoran benih, campuran varietas lain, benih tanaman lain, dan daya tumbuh.
9. Label dan Segel
Dalam ketentuan yang sudah ditetapkan juga tercantum bahwa proses sertifikasi dinyatakan selesai apabila benih telah dipasang label dan disegel. Label yang digunakan pemasangannya diawasi oleh petugas Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih seta warna label disesuaikan dengan kelas benih yang dihasilkan.
BAGAN PROSES SERTIFIKASI DAN PELABELAN BENIH
Klasifikasi benih padi yang dikeluarkan Kementerian Pertanian dengan sub bagiannya yaitu Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) menempatkannya dalam 4 kelas, yaitu :
1. Benih Penjenis (BS / Breeder Seed / Label Kuning)
Benih penjenis (BS) adalah benih yang diproduksi oleh dan dibawah pengawasan Pemulia Tanaman yang bersangkutan atau Instansinya. Benih ini merupakan Sumber perbanyakan Benih Dasar.
2. Benih Dasar (FS / Foundation Seed / Label putih)
Benih Dasar (BD) adalah keturunan pertama dari Benih Penjenis. Benih Dasar diproduksi di bawah bimbingan yang intensif dan pengawasan yang ketat sehingga kemurnian varietas dapat terpelihara. Benih dasar diproduksi oleh Instansi/Badan yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan produksinya disertifikasi oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi benih.
3. Benih Pokok (SS / Stock Seed / Label ungu)
Benih Pokok (BP) adalah keturunan dari Benih Dasar yang diproduksi dan dipelihara sedemikian rupa sehingga indetitas dan tingkat kemurnian varietas yang ditetapkan dapat dipelihara dan memenuhi standart mutu yang di tetapkan dan harus disertifikasi sebagai Benih Pokok oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih.
4. Benih Sebar (ES / Extension Seed / Label Biru)
Benih Sebar (BR) merupakan keturunan dari Benih Pokok yang diproduksi dan dipelihara sedemikian rupa sehingga identitas dan tingkat kemurnian varietas dapat dipelihara, memenuhi standart mutu benih yang ditetapkan serta harus disertifikasi sebagai Benih Sebar oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih.
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
Belum ada komentar untuk Proses Sertifikasi dan Kelas Benih Padi