- Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja berpeluang meningkatkan investasi asing atau PMA sektor pertanian. Mulai dari perkebunan, peternakan hingga hortikultura.
Peluang investasi di sektor ini diharapkan mampu berdampak positif pada kesejahteraan petani dan peningkatan produksi pertanian di Tanah Air.
Head of Research CIPS Felippa Ann Amanta mengatakan, sektor pertanian merupakan salah satu sektor yang tumbuh positif di masa pandemi. Namun, kesejahteraan petani dan efisiensi sektor pertanian di Tanah Air juga masih jauh dari harapan.
Sejatinya, ujar dia, sektor pertanian Indonesia menyimpan banyak potensi untuk dikembangkan. Baik mendukung kebutuhan domestik maupun ekspor. Kendati masih perlu berbagai upaya untuk membantu petani meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan.
“Masuknya investasi dapat membantu membentuk sektor pertanian yang resilient dan berkelanjutan melalui pendanaan riset-pengembangan, teknologi, maupun pengembangan kapasitas sumber daya masyarakat,” katanya, Jakarta, Selasa (6/10).
Peluang investasi pertanian yang terbuka terlihat dari beberapa perubahan. Seperti penghapusan batasan PMA komoditas hortikultura pada UU 13/2010. Pada beleid sebelumnya, penanaman modal asing di sektor ini dibatasi 30%.
Selain itu, UU Omnibus Cipta Kerja juga akan mendorong usaha pengolahan hasil perkebunan melalui kemudahan akses bahan baku karena menghapuskan ketentuan minimal 20% bahan baku dari kebun yang diusahakan sendiri.
Pengurusan perizinan berusaha juga dipermudah lewat pemerintah pusat. Berbagai perubahan ini idealnya disikapi positif oleh para pelaku usaha dan pekerja pertanian di Indonesia.
Aliran investasi akan membuka lapangan pekerjaan, kesempatan mempelajari teknologi, pengetahuan baru dan peluang ekspor.
“Namun, undangan investasi ini harus memastikan adanya proses transfer teknologi dan pengetahuan supaya pekerja Indonesia juga mendapat manfaat dari investor dan juga mengikuti ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku, serta memastikan perlindungan lingkungan,” tegasnya.
Pihaknya menegaskan, ada beberapa hal yang perlu dipastikan terjadi dengan aliran masuk investasi di sektor pertanian. Antara lain, pengembangan riset-inovasi pertanian, transfer teknologi dan pengetahuan untuk mendukung modernisasi pertanian.
Pemenuhan ketentuan tersebut bakal membuat sektor pertanian menikmati peningkatan produktivitas untuk komoditas bernilai tinggi. Juga, meningkatkan kualitas seperti hasil panen kopi dan kakao.
Bahkan, jika hasil panen disertifikasi, dapat juga memperluas akses pasar karena sertifikasi sistem tanam berkelanjutan atau GAP yang diminati pasar Eropa.
BKPM mencatat, Penanaman Modal Asing di sektor pertanian dan kehutanan hanya mencapai Rp13,4 triliun pada 2019 atau jauh lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya di kisaran Rp24,5 Triliun.
Sepanjang semester I/2020, aliran modal pada sektor serupa sudah masuk Rp9,8 triliun. Namun peningkatannya diperkirakan akan berjalan melambat terimbas covid-19.
Selama ini, pihaknya menilai, investasi di sektor pertanian cenderung lebih restriktif dibandingkan sektor lainnya.
Data OECD mengungkapkan indeks keterbukaan Indonesia terhadap PMA berada di 0,345 poin. Sementara, indeks keterbukaan Indonesia terhadap investasi di sektor pertanian ada di 0,389 poin. Indeks yang mendekati 1 poin mengindikasikan kecenderungan investasi tertutup.
“ADB, IFPRI dan Bappenas juga mencatat investasi asing di komoditas hortikultura terus meningkat sebelum pengesahan UU 13/2010 tentang Hortikultura yang membatasi 30% PMA,” ujarnya.
Jaminan Keberlanjutan Lingkungan
Namun, Felippa menyayangkan relaksasi persyaratan lingkungan yang dicabut dari perundangan. Ia secara spesifik meminta pemerintah memastikan masuknya PMA tidak serta-merta menghilangkan kewajiban pemodal dalam menjaga kelangsungan lingkungan.
“Keberadaan lahan untuk pertanian sangat penting untuk memastikan kelangsungan sektor pertanian itu sendiri. Persyaratan lingkungan dihilangkan dari UU dan akan diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah,” ujarnya.
Felippa merekomendasikan pemerintah tetap mewajibkan investor untuk menganalisis dampak lingkungan. Juga, melakukan analisis dan manajemen risiko bagi hasil pertanian dengan rekayasa genetik. Serta, menyusun sistem tanggap darurat untuk menanggulangi terjadinya kebakaran.
Selain itu, pemerintah tetap perlu memberlakukan denda bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi standar mutu dan persyaratan teknis minimal. Pemberlakuan sanksi bagi pelaku usaha yang membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat juga tetap diperlukan.
Penghapusan denda dan sanksi perlu ditinjau ulang oleh pemerintah sebagai pertimbangan dampak kerusakan lingkungan terhadap masyarakat.
“Dihilangkannya sanksi dan denda semakin meminimalkan kehadiran pemerintah dalam upaya menjaga kelangsungan lahan. Setidaknya, ada acuan dari pemerintah yang dapat dilihat oleh pelaku usaha untuk berhati-hati dalam mengelola lahan,” tandasnya.
Ia menilai, kelangsungan lingkungan dan sektor pertanian berhubungan sangat erat. Sektor pertanian berkontribusi terhadap perubahan iklim karena adanya deforestasi, manajemen air melalui irigasi, degradasi tanah, hingga polusi penggunaan pupuk dan pestisida yang kurang baik.
Perubahan iklim akan berdampak buruk terhadap pertanian karena cuaca yang tidak menentu mengakibatkan masa panen tidak jelas, cuaca ekstrem seperti banjir atau kemarau berkepanjangan dapat mengakibatkan gagal panen.
Jika demikian, hasilnya tidak sejalan dengan keinginan pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan sektor pertanian.
Padahal, pemerintah berkomitmen terus mendorong pertumbuhan sektor pertanian seperti yang terlihat dari kemudahan investasi dan izin usaha pertanian.
“Maka pemerintah juga sepatutnya memperhatikan isu pengelolaan lahan dan lingkungan ini. Lahan pertanian harus terus dimasukkan dalam prioritas pembangunan untuk memastikan konsistensi dan peningkatan produksi pangan,” tegasnya.
Bank Dunia memperkirakan kerugian akibat kebakaran hutan pada 2019 mencapai US$5,2 miliar atau setara dengan Rp72,75 triliun.
Kebakaran hutan di lahan seluas 1,6 juta hektare ini juga menyebabkan kerugian kesehatan seperti gangguan pernapasan akut pada masyarakat sekitar dan lingkungan akibat emisi. (Khairul Kahfi)
Belum ada komentar untuk Omnibuslow Tingkatkan Investasi Pertanian